PENDIDIKAN
PANCASILA
JANJI UNTUK BANGSA
(Pramono Edhie Wibowo)
Disusun Oleh :
NAMA NPM
ARIF THAMRIN 11214609
ARINI AMBARSARI 11214622
FARIS ALVIAN JUNIAR 13214986
KARTIKA NUR FADILAH 15214787
RIA MUTIARA DEWI 19214214
KELAS
1EA08
FAKULTAS
EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
Dapat
kita lihat dari video tersebut bahwa lahirnya Undang-Undang Dasar 1945 yaitu sebagai saksi
hitam diatas putihnya Kemerdekaan
Indonesia berserta
harapan-harapan utama bangsa
Indonesia dalam mencapai kemerdekaan yang sesungguhnya. Dalam UUD’45 dijelaskan
bagaimana sebuah negara harus terbebaskan dari penjajahan karena itu tidak
sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Didalam UUD’45 juga dijelaskan bahwa
kemerdekaan itu sebenarnya adalah hak segala bangsa. Begitu juga kemerdekaan
Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945 pada waktu lalu merupakan sebuah pintu
gerbang dimana perjuangan yang sebenarnya akan ditempuh. Tercatat juga dalam
UUD’45 dimana setiap alinea
mengandung makna. Adapun isi dan
pemaknaannya dapat dirumuskan sebagai berikut :
Alinea Pertama :
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah
hal segala bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
kalimat
tersebut menunjukkan makna kuatnya motivasi bangsa Indonesia untuk melawan penjajahan dan merebut kemerdekaan, dan
bangsa Indonesia menilai penjajahan sangat bertentangan dengan nilai-nilai
kemanusian dan keadilan.
Alinea Kedua :
“Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu
gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan
makmur.”
Kalimat
tersebut membuktikan adanya perjuangan bangsa Indonesia selama ini telah
berbuah manis menjadikan bangsa Indonesia Merdeka dan nilai-nilai yang
tercermin dalam kalimat di atas adalah negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat adil dan makmur hal ini perlu diwujudkan.
Alinea Ketiga :
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha
Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan
kemerdekaannya.”
Pernyataan
ini menengaskan bangsa Indonesia telah menyatakan kemerdekaannya dan menyatakan
kemerdekaannya atas berkah Allah Yang Maha Esa.
Alinea
Keempat :
“Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.”
Dengan
rumusan yang panjang dan padat ini pada alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ini punya
makna bahwa : Negara Indonesia mempunyai tujuan yaitu melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, Keharusan adanya Undang-Undang Dasar, Adanya asas politik negara
yaitu Republik yang berkedaulan rakyat, dan adanya asas kerohanian negara,
yaitu rumusan Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan
beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Dapat disimpulkan dari berbagai
tujuan seperti untuk mencapai persatuan, perdaulatan, keadilan serta
kesejahteraan. Yang dimana pertama masyarakat
Indonesia harus dapat bersatu dalam hal apapun yang menjadikan perbedaan dalam
diri kita agar dapat mewujudkan berbagai tujuan utama kita. Yang kedua yaitu
warga Negara Indonesia harus berdaulat,
atau dapat memenuhi kebutuhan bagi warga negara kita sendiri seperti dapat
mengelolaSDA dengan baik tanpa harus mengimpor dari negara lain. Lalu yang ketiga
yaitu keadilan, yang dimaksud yaitu keadilan bagi warga negara secara hukum dan
secara ekonomi sehingga apabila itu telah terwujud kesejahteraan pun akan
terbuka bagi warga indonesia. Begitu lengkap dan sempurnanya isi dari UUD’45
dalam hal apa yang harus dicapai oleh bangsa indonesia kita tercinta ini yaitu
kemandirian, keadilan dan kesejahteraan.