Rabu, 06 Mei 2015

Analisis Video "Janji Untuk Bangsa"



PENDIDIKAN PANCASILA
JANJI UNTUK BANGSA
(Pramono Edhie Wibowo)

Disusun Oleh :
     NAMA                                                       NPM
ARIF THAMRIN                                         11214609
ARINI AMBARSARI                                  11214622
FARIS ALVIAN JUNIAR                          13214986
KARTIKA NUR FADILAH                       15214787
RIA MUTIARA DEWI                               19214214

KELAS 1EA08
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN

Dapat kita lihat dari video tersebut bahwa lahirnya Undang-Undang Dasar 1945 yaitu sebagai saksi hitam diatas putihnya Kemerdekaan Indonesia berserta harapan-harapan utama bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan yang sesungguhnya. Dalam UUD’45 dijelaskan bagaimana sebuah negara harus terbebaskan dari penjajahan karena itu tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Didalam UUD’45 juga dijelaskan bahwa kemerdekaan itu sebenarnya adalah hak segala bangsa. Begitu juga kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945 pada waktu lalu merupakan sebuah pintu gerbang dimana perjuangan yang sebenarnya akan ditempuh. Tercatat juga dalam UUD’45 dimana setiap alinea mengandung makna. Adapun isi dan pemaknaannya dapat dirumuskan sebagai berikut :

Alinea Pertama :
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hal segala bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
kalimat tersebut menunjukkan makna kuatnya motivasi bangsa Indonesia untuk melawan penjajahan dan merebut kemerdekaan, dan bangsa Indonesia menilai penjajahan sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian dan keadilan.

Alinea Kedua :
Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.”
Kalimat tersebut membuktikan adanya perjuangan bangsa Indonesia selama ini telah berbuah manis menjadikan bangsa Indonesia Merdeka dan nilai-nilai yang tercermin dalam kalimat di atas adalah negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur hal ini perlu diwujudkan.

Alinea Ketiga :
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya.”
Pernyataan ini menengaskan bangsa Indonesia telah menyatakan kemerdekaannya dan menyatakan kemerdekaannya atas berkah Allah Yang Maha Esa.

Alinea Keempat :
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.” 
Dengan rumusan yang panjang dan padat ini pada alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 ini punya makna bahwa : Negara Indonesia  mempunyai tujuan yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia  dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, Keharusan adanya Undang-Undang Dasar, Adanya asas politik negara yaitu Republik yang berkedaulan rakyat, dan adanya asas kerohanian negara, yaitu rumusan Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dapat disimpulkan dari berbagai tujuan seperti untuk mencapai persatuan, perdaulatan, keadilan serta kesejahteraan. Yang dimana pertama masyarakat Indonesia harus dapat bersatu dalam hal apapun yang menjadikan perbedaan dalam diri kita agar dapat mewujudkan berbagai tujuan utama kita. Yang kedua yaitu warga Negara Indonesia harus berdaulat, atau dapat memenuhi kebutuhan bagi warga negara kita sendiri seperti dapat mengelolaSDA dengan baik tanpa harus mengimpor dari negara lain. Lalu yang ketiga yaitu keadilan, yang dimaksud yaitu keadilan bagi warga negara secara hukum dan secara ekonomi sehingga apabila itu telah terwujud kesejahteraan pun akan terbuka bagi warga indonesia. Begitu lengkap dan sempurnanya isi dari UUD’45 dalam hal apa yang harus dicapai oleh bangsa indonesia kita tercinta ini yaitu kemandirian, keadilan dan kesejahteraan.

0 komentar:

Posting Komentar