1.
A.
Definisi Etika Bisnis
Jawab : Etika
bisnis adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan cara melakukan kegiatan
bisnis yang mencakup seluruh aspek yang masih berkaitan dengan personal,
perusahaan ataupun masyarakat. atau
bisa juga diartikan pengetahuan tentang tata cara ideal dalam pengaturan dan
pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara
universal secara ekonomi maupun sosial.
B.
Etika
Moral, Hukum, dan Agama
Jawab : a.
Etika moral merupakan aturan kesusilaan yang menyangkut budi pekerti
manusia yang beradab (berupa ajaran baik dan buruk, perbuatan, dan kelakuan atau akhlaq).
b. Hukum diartikan sebagai seperangkat
peraturan tertulis yang dibuat oleh pemerintahan, melalui badan - badan
yang berwenang membentuk berbagai peraturan tertulis seperti: undang - undang
dasar, undang - undang, keputusan presiden, peraturan pemerintah, keputusan
menteri - menteri dan peraturan daerah.
c. Agama
merupakan sistem atau prinsip kepercayaan kepada adanya kekuasaan
mengatur yang bersifat luar biasa yang berisi norma-norma atau peraturan yang
menata bagaimana cara manusia berhubungan dengan Tuhan dan bagaimana manusia
hidup yang berkelanjutan sampai sesudah manusia itu mati.
C.
Klasifikasi
Etika
Jawab :a. Etika Deskriptif
Etika
deskriptif yaitu etika di mana objek yang dinilai adalah sikap dan perilaku
manusia dalam mengejar tujuan hidupnya sebagaimana adanya. Nilai dan pola
perilaku manusia sebagaimana adanya ini tercemin pada situasi dan kondisi yang
telah membudaya di masyarakat secara turun-temurun.
b.
Etika
Normatif
Etika normatif yaitu sikap dan
perilaku manusia atau massyarakat sesuai dengan norma dan moralitas yang ideal.
Etika ini secara umum dinilai memenuhi tuntutan dan perkembangan dinamika serta
kondisi masyarakat. Adanya tuntutan yang menjadi avuan bagi masyarakat umum
atau semua pihak dalam menjalankan kehidupannya.
c.
Etika
Deontologi
Etika deontologi yaitu etika yang
dilaksanakan dengan dorongan oleh kewajiban untuk berbuat baik terhadap orang
atau pihak lain dari pelaku kehidupan. Bukan hanya dilihat dari akibat dan
tujuan yang ditimbulakan oleh sesuatu kegiatan atau aktivitas, tetapi dari
sesuatu aktivitas yang dilaksanakan karena ingin berbuat kebaikan terhadap
masyarakat atau pihak lain.
d.
Etika
Teleologi
Etika Teleologi adalah etika yang
diukur dari apa tujuan yang dicapai oleh para pelaku kegiatan. Aktivitas akan
dinilai baik jika bertujuan baik. Artinya sesuatu yang dicapai adalah sesuatu
yang baik dan mempunyai akibat yang baik. Baik ditinjau dari kepentingan pihak
yang terkait, maupun dilihat dari kepentingan semua pihak. Dalam etika ini
dikelompollan menjadi dua macam yaitu :
1) Egoisme yaitu etika yang baik
menurut pelaku saja, sedangkan bagi yang lain mungkin tidak baik.
2) Utilitarianisme adalah etika yang
baik bagi semua pihak, artinya semua pihak baik yang terkait langsung maupun
tidak langsung akan menerima pengaruh yang baik.
e.
Etika
Relatifisme
Etika relatifisme adalah etika yang
dipergunakan di mana mengandung perbedaan kepentingan antara kelompok pasrial
dan kelompok universal atau global. Etika ini hanya berlaku bagi kelompok
passrial, misalnya etika yang sesuai dengan adat istiadat lokal, regional dan
konvensi, sifat dan lain-lain. Dengan demikian tidak berlaku bagi semua pihak
atau masyarakat yang bersifat global.
D. Konsepsi Etika
Jawab : Konsep-konsep
dasar etika antara lain adalah (Bertens, 2002): (i) ilmu yang mempelajari
tentang
tingkah laku manusia serta azas-azas akhlak (moral) serta kesusilaan
hati seseorang untuk berbuat
baik dan juga untuk menentukan kebenaran atau
kesalahan dan tingkah Laku seseorang terhadap
orang lain. Etika terbagi menjadi 3 konsep
bagian utama:
1. Meta-etika, suatu jalan atau konsepsi menuju benar atau
tidaknya suatu tindakan.
2. Etika Normatif, menilai suatu etika itu seharusnya
dijalankan atau tidak.
3. Etika Terapan, pemahaman bahwa etika adalah pengetahuan
praktis.
2. Prinsip Etika dalam Bisnis serta
Etika lingkungan
Jawab
: Etika bisnis memiliki
prinsip-prinsip yang harus ditempuh perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah
timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi
perusahaan. Muslich (1998: 31-33) mengemukakan prinsip-prinsip etika bisnis
sebagai berikut :
a a. Prinsip Otonomi
Prinsip otonomi adalah sikap dan
kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan
kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Atau mengandung
arti bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang
dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan
yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi
perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan
komunitasnya.
b b. Prinsip Kejujuran
Kejujuran adalah kunci keberhasilan
para pelaku bisnis untuk mempertahankan bisnisnya dalam jangka panjang.
Setidaknya ada 3 alasan mengapa prinsip kejujuran sangat relevan dalam dunia
bisnis (Keraf;1998). Pertama, kejujuran relevan dalam pemenuhan syarat-syarat
perjanjian dan kontrak bisnis. Kejujuran sangat penting bagi masing-masing
pihak yang mengadakan perjanjian, dalam menentukan relasi dan keberlangsungan
bisnis dalam masing-masing pihak selanjutnya. Tanpa kejujuran, masing-masing
pihak akan melakukan bisnis dalam kecurangan. Kedua, kejujuran relevan dalam
penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding. Hal ini penting
membangun dan menjaga kepercayaan konsumen. Ketiga, kejujuran relevan dalam
hubungan kerja internal suatu perusahaan. Eksistensi perusahaan akan bertahan
lama jika hubungan dalam perusahaan dilandasi prinsip kejujuran.
c. Prinsip Keadilan
Prinsip ini dikemukakan baik oleh
Keraf (1998) maupun Oleh Weiss (2008) yang secara garis besar menyatakan bahwa
prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan sesuai porsi yang
menjadi haknya, sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria
rasional objektif yang dapat dipertanggung jawabkan. Secara lebih sederhana,
prinsip keadilan adalah prinsip yang tidak merugikan hak dan kepentingan orang
lain. dasar prinsip keadilan adalah pengadaan atas harkat martabat manusia
beserta hak hak yang melekat pada manusia. Keadilan juga bermakna meletakan
sesuatu pada tempatnya, menerima hak tanpa lebih dan memberikan hak orang lain
tanpa kurang, memberikan hak setiap berhak secara lengkap, dalam keadaan yang
sama, dan penghubungan orang jahat atau yang melawan hokum, sesuai dengan
kesalahan dan pelanggarannya (masyhur;1985)
d. Hormat pada diri sendiri
Berdasar Kamus Besar Bahasa
Indonesia, kata hormat sebagai kata sifat memiliki arti sebagai menghargai
(takzim, khidmat, sopan). Jadi dapat kita tarik kesimpulan bahwa rasa hormat
memiliki pengertian sebagai suatu sikap untuk menghargai atau sikap sopan.
Secara umum rasa hormat mempunyai arti yaitu merupakan suatu sikap saling
meghormati satu sama lain yang muda, hormat kepada yang tua yang tua,
menyayangi yang muda. Rasa hormat tidak akan lepas dari rasa menyayangi satu
sama lain karena tanpa adanya rasa hormat, takkan tumbuh rasa saling menyayangi
yang ada hanyalah selalu menganggap kecil atau remeh orang lain. Saling
menghormati satu sama lain tentu saja memberikan manfaat yang sangat positif
bagi diri maupun kenyamanan dalam menjalani hidup. Seperti misalnya dapat
saling membutuhkan, saling mengisi, saling menguntungkan, dan saling menguatkan
satu sama lain. Apabila dapat menghormati diri sendiri maka akan menimbulkan efek
positif khususnya bagi diri sendiri dan lingkungan pada umumnya. Hormat pada
diri sendiri mempunyai arti yaitu memilih dan menentukan perbuatan yang tidak
menyakiti, mencelakai, mengotori, menodai, dan merusak diri sendiri (jasmani
dan rohani). Dalam hormat pada diri sendiri membuat penilaian yang tepat
terhadap semua perbuatan berdasarkan norma-norma kehidupan yang berlaku itu
sangatlah penting karena hal tersebut akan menimbulkan pencritaan yang baik
pada diri kita.
e. Hak dan Kewajiban
Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya
diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak
lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Kewajiban adalah
sesuatu yang dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Sebagaimana telah
ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara
dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.
Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi.
f. f. Teori etika lingkungan
1) Ekosentrisme
Merupakan kelanjutan dari teori etika lingkungan biosentrisme. Oleh karenanya
teori ini sering disamakan begitu saja karena terdapat banyak kesamaan. Yaitu
pada penekanannya atas pendobrakan cara pandang antroposentrisme yang membatasi
keberlakuan etika hanya pada komunitas manusia. Keduanya memperluas keberlakuan
etika untukmencakup komunitas yang lebih luas.
2) Antroposentrisme
adalah teori etika lingkungan yang memandang manusia sebagai pusat dari sistem
alam semesta. Manusia dan kepentingannya dianggap yang paling menentukan dalam
tatanan ekosistem dan dalam kebijakan yang diambil dalam kaitan dengan alam,
baik secara langsung atau tidak langung. Nilai tertinggi adalah manusia dan
kepentingannya. Hanya manusia yang mempunyai nilai dan mendapat perhatian.
Segala sesuatu yang lain di alam semesta ini hanya akan mendapat nilai dan
perhatian sejauh menunjang dan demi kepentingan manusia. Oleh karenanya alam
pun hanya dilihat sebagai obyek, alat dan sarana bagi pemenuhan kebutuhan dan
kepentingan manusia. Alam hanya alat bagi pencapaian tujuan manusia. Alam tidak
mempunyai nilai pada dirinya sendiri.
3) Biosentrisme
adalah etika lingkungan yang lebih menekankan kehidupan sebagai standar moral
Sehingga bukan hanya manusia dan binatang saja yang harus dihargai secara moral
tetapi juga tumbuhan. Menurut Paul Taylor, karenanya tumbuhan dan binatang
secara moral dapat dirugikan dan atau diuntungkan dalam proses perjuangan untuk
hidup mereka sendiri, seperti bertumbuh dan bereproduksi.
4) Zoosentrisme
adalah etika yang menekankan perjuangan hak-hak binatang, karenanya etika ini
juga disebut etika pembebasan binatang. Tokoh bidang etika ini adalah Charles
Brich. Menurut etika ini, binatang mempunyai hak untuk menikmati kesenangan
karena mereka dapat merasa senang dan harus dicegah dari penderitaan. Sehingga
bagi para penganut etika ini, rasa senang dan penderitaan binatang dijadikan
salah satu standar moral. Menurut The Society for the Prevention of
Cruelty to Animals, perasaan senang dan menderita mewajibkan manusia secara
moral memperlakukan binatang dengan penuh belas kasih
5) Neo-Utilitarisme
Lingkungan neo-utilitarisme merupakan pengembangan etika utilitarisme Jeremy
Bentham yang menekankan kebaikan untuk semua. Dalam konteks etika lingkungan
maka kebaikan yang dimaksudkan, ditujukan untuk seluruh mahluk. Tokoh yang
mempelopori etika ini adalah Peter Singer. Dia beranggapan bahwa menyakiti
binatang dapat dianggap sebagai perbuatan tidak bermoral.
6) Anti-Spesiesme
Teori ini menuntut perlakuan yang sama bagi semua makhluk hidup, karena alasan
semuanya mempunyai kehidupan. Keberlakuan prinsip moral perlakuan yang sama (equal
treatment). Anti-spesiesme membela kepentingan dan kelangsungan hidup spesies
yang ada di bumi. Dasar pertmbangan teori ini adalah aspek sentience, yaitu
kemampuan untuk merasakan sakit, sedih, gembira
dan seterusnya.Inti dari teori biosentris adalah dan seluruh
kehidupan di dalamnya, diberi bobot dan pertimbangan moral yang sama.
7) Prudential
and Instrumental Argument, Prudential Argument menekankan bahwa kelangsungan
hidup dan kesejahteraan manusia tergantung dari kualitas dan kelestarian
lingkungan. Argumen Instrumental adalah penggunaan nilai tertentu pada alam dan
segala isinya, yakni sebatas nilai instrumental. Dengan argumen ini, manusia
mengembangkan sikap hormat terhadap alam.
8) Non-antroposentrisme,
Teori yang menyatakan manusia merupakan bagian dari alam, bukan di atas atau
terpisah dari alam.
9) The
Free and Rational Being, Manusia lebih tinggi dan terhormat dibandingkan dengan
mahkluk ciptaan lain karena manusia adalah satu-satunya mahkluk bebas dan
rasional, oleh karena itu Tuhan menciptakan dan menyediakan segala sesuatu di
bumi demi kepentingan manusia. Manusia mampu mengkomunikasikan isi pikirannya
dengan sesama manusia melalui bahasa. Manusia diperbolehkan menggunakan mahkluk
non-rasional lainnya untuk mencapai tujuan hidup manusia, yaitu mencapai suatu
tatanan dunia yang rasional.
10) Teori
Lingkungan yang Berpusat pada Kehidupan (Life-Centered Theory of Environment)
Intinya adalah manusia mempunyai kewajiban moral terhadap alam yang bersumber
dan berdasarkan pada pertimbangan bahwa, kehidupan adalah sesuatu yang
bernilai. Etika ini diidasarkan pada hubungan yang khas anatara alam dan
manusia, dan nilai yang ada pada alam itu sendiri.
g g. Prinsip etika di lingkungan hidup
sebagai pegangan dan tuntunan bagi
prilaku kita dalam berhadapan dengan alam , terdapat beberapa prinsip etika
lingkungan yaitu :
1) Sikap
Hormat terhadap Alam merupakan suatu prinsip dasar bagi manusia sebagai bagian
dari alam semesta seluruhnya
2) Prinsip
Tanggung Jawab ini bukan saja bersifat individu melainkan juga kolektif yang
menuntut manusia untuk mengambil prakarsa, usaha, kebijakan dan tindakan
bersama secara nyata untuk menjaga alam semesta dengan isinya.
3) Prinsip
Solidaritas yaitu prinsip yang membangkitkan rasa solider, perasaan
sepenanggungan dengan alam dan dengan makluk hidup lainnya sehigga mendorong
manusia untuk menyelamatkan lingkungan.
4) Prinsip
Kasih Sayang dan Kepedulian merupakan prinsip satu arah , menuju yang lain
tanpa mengaharapkan balasan, tidak didasarkan kepada kepentingan pribadi tapi
semata-mata untuk alam.
5) Prinsip
“No Harm” yaitu Tidak Merugikan atau merusak, karena manusia mempunyai
kewajiban moral dan tanggung jawab terhadap alam, paling tidak manusia tidak
akan mau merugikan alam secara tidak perlu
6) Prinsip
Hidup Sederhana dan Selaras dengan Alam. Pola konsumsi dan produksi manusia
modern harus dibatasi. Prinsip ini muncul didasari karena selama ini alam hanya
sebagai obyek eksploitasi dan pemuas kepentingan hidup manusia.
7) Prinsip
Keadilan. Prinsip ini berbicara terhadap akses yang sama bagi semua kelompok
dan anggota masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya
alam dan pelestarian alam, dan dalam ikut menikmati manfaat sumber daya alam
secara lestari.
8) Prinsip
Demokrasi. Prinsip ini didsari terhadap berbagai jenis perbeaan keanekaragaman sehingga
prinsip ini terutama berkaitan dengan pengambilan kebijakan didalam menentukan
baik-buruknya, tusak-tidaknya, suatu sumber daya alam.
9) Prinsip
Integritas Moral. Prinsip ini menuntut pejabat publik agar mempunyai sikap dan
prilaku moral yang terhormat serta memegang teguh untuk mengamankan kepentingan
publik yang terkait dengan sumber daya alam.
Sumber Website :
http://sarungpreneur.com/teori-dan-pengertian-etika-bisnis/