Norma dan Etika dalam Pemasaran
Produksi Manajemen Sumber Daya Manusia dan Finansial
- Pasar dan Perlindungan Konsumen
Perlindungan Konsumen adalah segala
upaya yang menjamin adanya kepastian untuk memberikan perlindungan hukum kepada
konsumen. Pengertian konsumen sendiri adalah setiap orang pemakai barang
dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan. Salah satu hal positif yang ditempuh di Indonesia adalah
yayasan lembaga konsumen indonesia yang melakukan penelitian tentang bebagai
produk dan jasa. Dengan hadirnya YLKI ini pengusaha akan berhitung lebih
seksama untuk menawarkan barang kepada konsumen.
·
Hubungan
Produsen dan Konsumen
Hubungan antara produsen dan
konsumen adalah hubungan kontraktual karena hubungan jual didasarkan pada
kontrak tertentu diantara produsen dan konsumen, maka hubungan tersebut
merupakan hubungann kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang timbul dan
dimiliki seseorang ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan
pihak lain. Maka, hak ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang tertentu,
yaitu orang-orang yang mengadakan persetujuan atau kontrak satu dengan yang
lainnya.
- Gerakan Konsumen
Salah satu syarat bagi terpenuhi dan
terjaminnya hak-hak konsumen adalah perlunya pasar dibuka dan dibebaskan bagi
semua pelaku ekonomii, termasuuk bagi produsen dan konsumen untuk keluar masuk
pasar.
- Konsumen adalah Raja
Dengan adanya persepsi “konsumen
adalah Raja” bagi sebagian masyarakat atau konsumen sebenarnya tidaklah benar
karena konsumen atau masyarakat lebih banyak mengutarakan keluhan tentang
kekecewaan baik pada janji atau pelayanan yang tidak memuaskan dari berbagai
perusahaan atau produsen. Adanya fenomena tersebut menuntut perusahaan dapat
bersaing secara fair termasuk keunggulan nilai. Karena apabila terjadi dalam
sebuah perusahaan maka akan menimbulkan image buruk terhadap perusahaan.
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang
Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
- Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha
- Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen
Adapun Azas perlindungan konsumen
antara lain :
- Asas Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya
dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat
sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
- Asas Keadilan
Partisipasi seluruh rakyat dapat
diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku
usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
- Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara
kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun
spiritual
- Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan
- Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen
mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
- Etika Iklan
Iklan dibagi menjadi 2 macam , yaitu
iklan yang persuasif dan iklan yang informatif. Iklan yang persuasif biasanya
ditemukan pada produk-produk yang bukan kebutuhan umum. Iklan tersebut berusaha
untuk menarik hati dan membujuk konsumen untuk membeli produknya.
Sedangkan iklan yang informatif adalah iklan yang menyediakan informasi dan
memperkenalkan suatu hal. Namun di dalam dunia periklanan tidak ada yang
namanya murni iklan persuasif ataupun iklan yang informatif. Iklan selau
mengandung unsur dari keduanya.
Etika adalah ilmu tentang hal yang
baik maupun hal yang buruk dan tentang hak dan kewajiban dalam bermoral (
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ). Bisa juga diartikan pada kasus ini,
etika dalam periklanan adalah ilmu yang membahas tentang baik atau buruk , hak
dan kewajiban yang berkaitan dengan periklanan.
Tata krama dalam periklanan sesuai
Etika Pariwara Indonesia, hasil amandemen 2014 meliputi isi iklan, ragam iklan,
pemeran iklan, wahana iklan. Menurut Etika Pariwawa Indonesia (EPI), iklan
merupakan suatu bentuk komunikasi tentang produk dan/atau merk kepada
khalayaksasarannya, agar mereka memberikan tanggapan yang sesuai dengantujuan
pengiklan.Termasuk dalam iklan adalah iklan korporat, iklan layanan masyarakat,
iklan promo program, pemerekan (branding), ajang (event), danpawikraya
(merchandising ).
Ada tiga unsur yang dapat menetukan
apakah sebuah iklan itu baik atau tidak yaitu
- Etis (berkaitan dengan kepantasan sebuah iklan )
- Estetis ( berkaitan dengan kelayakan, apakah iklan tersebut layak untuk target marketnya dan apakah jadwal tayangnya iklan tersebut layak )
- Artistik ( mengandung nilai seni yang tinggi sehingga mengundang perhatian masyarakat.
Contoh Penerapan Etika dalam
Periklanan :
- Iklan rokok: Tidak menampakkan secara eksplisit orang merokok.
- Iklan pembalut wanita: Tidak memperlihatkan secara realistis dengan memperlihatkan daerah kepribadian wanita tersebut.
- Iklan sabun mandi: Tidak dengan memperlihatkan orang mandi secara utuh.
- Privasi Konsumen
Kerahasiaan pribadi (Bahasa Inggris:
privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan
kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus
informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas
walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik.
Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
Hak pelanggaran privasi oleh
pemerintah, perusahaan, atau individual menjadi bagian di dalam hukum di banyak
negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara memiliki
hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan
pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada
beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan berbicara,
dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik yang dapat
dianggap pribadi di negara atau budaya lain.
Privasi dibedakan menjadi privasi
fisik dan privasi informasi Privasi fisik ialah hak seseorang untk mencegah
sseseorang yang tidak dikehendaki terhadap waktu, ruang, dan properti (hak
milik), sedangkan privasi informasi adalah hak individu untuk menentukan kapan,
bagaimana, dan apa saja informasi yang ingin dikomunikasikan dengan pihak lain.
Beberapa pertimbangan diusulkan sebagai
kunci untuk menyembangkan kebutuhan bisnis dengan hak privasi diantaranya :
- relevansi
- pemberitahuan
- persetujuan
- ketepatan
- tujuan
- penerima dan keadilan
- Multimedia Etika Bisnis
salah satu cara pemasaran yang
efektif adalah melalui multimedia. Bisnis multimedia berperan penting
dalam menyebarkan informasi, karena multimedia is the using o!media (ariety to
fulfill communications goals. Elemen dari multimedia terdiri dari teks, graph,
audio,video and animation. Bicara mengenai bisnis multimedia,tidak bisa
lepas dari stasiun TV, koran, majalah, buku, radio, internet
provider, event organizer, advertising agency, dll. multimedia memegang
peranan penting dalam penyebaran informasi produk salah satunya dapat
terlihat dari iklan-iklan yangmenjual satu kebiasaan/produk yang nantinya akan
menjadi satu kebiasaan populer. sebagai saluran komunikasi,
media berperan efektif sebagai pembentuk siratkonsumerisme.
Dalam penggunaan multimedia ini agar
pelaku bisnis itu beretika tentunya harus ada batasan#batasan aturan yang
dibuat oleh pemerintah, seperti larangan penggunaanmultimedia yang menjurus
kepada SARA atau yang bersifat membahayakan kepentingan masayarakat umum.
sehingga siapa yang melanggar akan dikenakansanksi hukum yang berlaku.
Etika berbisnis dalam multimedia
didasarkan pada perrtimbangan :
- akuntabilitas perusahaan, di dalamnya termasuk corporate governance, kebijakan keputusan, manajemen keuangan, produk dan pemasaran serta kode etik.
- tanggung jawab sosial, yang merujuk pada peranan bisnis dalam lingkungannya, pemerintah lokal dan nasional dan kondisi bagi pekerja
- Hak dan kepentingan sederhana yang ditujukan pada mereka yang memiliki andil dalam perusahaan, termasuk pemegang saham, owners, para eksekutif, pelanggan, supplier dan pesaing
- Etika Produksi
Etika adalah seperangkat
prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan salah.
Sedangkan produksi adalah suatu kegiatan menambah nilai guna barang dengan
menggunakan sumberdaya yang ada. Jadi, Etika Produksi adalah seperangkat
prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan salahnya hal
hal yang dikukan dalam proses produksi atau dalam proses penambahan nilai guna
barang. Dalam proses produksi, subuah produsen pada hakikatnya tentu akan
selalu berusaha untuk menekan biaya produksi dan berusaha untuk mendapatkan
laba sebanyak banyaknya. Dalam upaya produsen untuk memperoleh keuntungan,
pasti mereka akan melakukan banyak hal untuk memperolehnya. Termasuk mereka
bisa melakukan hal hal yang mengancam keselamataan konsumen. Padahal konsumen
dan produsen bekerjasama. Tanpa konsumen, produsen tidak akan berdaya.
Seharunyalah produsen memeberi perhatian dan menjaga konsumen sebagai tanda
terima kasih telah membeli barang atau menggunakan jasa yang mereka tawarkan.
Namun banyak produsen yang tidak menjalankan hal ini. Produsen lebih
mementingkan laba.
- Pemanfaatan SDM
Dalam pengertian sehari-hari, Sumber
Daya Manusia (SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang
membentuk suatu organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi,
para praktisi SDM harus mengambil penjurusan industri dan
organisasi. Dalam pemanfaatan SDM, permasalahan yang masih dihadapi oleh
bangsa Indonesia adalah sebagai berikut:
- Kualitas SDM yang sebagian besar masih rendah atau kurang siap memasuki dunia kerja atau dunia usaha.
- Terbatasnya jumlah lapangan kerja.
- Jumlah angka pengangguran yang cukup tinggi.
Dalam pemanfaatan sumber daya
tersebut maka solusinya adalah dengan melaksanakan program pelatihan bagi
tenaga kerja sehingga tenaga kerja memiliki keahlian yang sesuai dengan
lapangan yang tersedia, pembukaan investasi-investasi baru, melakukan program
padat karya, serta memberikan penyuluhan dan informasi yang cepat mengenai
lapangan pekerjaan. Keberhasilan upaya tersebut di atas, pada akhirnya
diharapkan dapat menciptakan basis dan ketahanan perekonomian rakyat yang kuat
dalam menghadapi persaingan global baik di dalam maupun di luar negeri dan pada
gilirannya dapat mempercepat terwujudnya kemandirian bangsa.
- Etika Kerja
Etika kerja adalah sistem nilai
atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan, termasuk
pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika kerja
yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni kejujuran,
keterbukaan, loyalitas kepada perusahaan, konsisten pada keputusan, dedikasi
kepada stakeholder, kerja sama yang baik, disiplin, dan bertanggung jawab.
- Hak-hak Kerja
Ada 8 hak kerja, yaitu:
- Hak dasar pekerja dalam hubungan kerja
- Hak dasar pekerja atas jaminan sosial dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan kerja)
- Hak dasar pekerja atas perlindungan
- Hak dasr pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
- Hak dasar untuk membuat PKB
- Hak dasar mogok
- Hak dasar khusus untuk pekerja perempuan
- Hak dasar pekerja mendapatkan perlindungan atas tindakan PHK
- Hubungan Saling Menguntungkan
Dalam prinsip etika bisnis atau
dengan kata lain (Mutual Benefit Principle) hal in menuntut agar semua pihak
berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis, prinsip
ini menuntut persaingan bisnis harus lah bisa melahirkan suatu win win
situation. Atau menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian rupa sehingga
menguntungkan semua pihak.
- Persepakatan Penggunaan Dana
Referensi :
http://novitakristianisengkandai.blogspot.co.id/2015/10/bab-4-norma-dan-etika-dalam-pemasaran.html
https://anitapurwati.wordpress.com/2013/11/23/bisnis-dan-perlindungan-konsumen/
http://www.pariwaraindonesia.com/index.php/id/rambu/item/171-etika-periklanan
http://www.academia.edu/10960253/Etika_Bisnis_dalam_Periklanan
http://terbelakang.blogspot.co.id/2012/05/etika-dan-privasi-dalam-sistem.html
http://konsepblackbook.blogspot.co.id/2013/04/individu-dan-karakteristiknya.html
http://jurnal-sdm.blogspot.co.id/2009/04/teori-budaya-organisasi.html
0 komentar:
Posting Komentar